Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong

Simak penjelasan dari apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong, baik pengertian, dasar hukum, dan penerapannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong
Kolase Tribunnews Tangkapan Layar KH INFOTAINMENT
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase, Baim Wong dan Paula Verhouven - Simak penjelasan dari apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong. 

Adapapun jenis-jenis keadilan restoratif berdasarkan dasar hukum dan penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Keadilan restoratif pada perkara ringan,

2. Keadilan restoratif pada perkara anak,

3. Keadilan restoratif pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan

4. Keadilan restoratif pada perkara narkotika.

Jika melihat kasus yang menjerat Baim Wong tentang dugaan laporan palsu usai membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Serta menurut Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan keterangan usulan pihaknya yang akan mengedepankan Keadilan restoratif.

BERITA TERKAIT

Maka kasus Baim Wong termasuk jenis Keadilan restoratif pada perkara ringan.

Adapun dasar hukum dan penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan sebagai berikut.

Dasar hukum Keadilan restoratif pada perkara ringan

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310

b. KHUP Pasal 205

c. Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012

d. Nota Kesepkatan Bersama Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.2 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas