Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong
Simak penjelasan dari apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong, baik pengertian, dasar hukum, dan penerapannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/baimpaulaprank.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan tentang apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan peluang Restorative Justice kepada kasus Baim Wong.
Diberitakan Tribunnews, Zulpan mengatakan pihaknya membuka peluang Baim Wong meminta maaf ataupun Restorative Justice.
"Tapi apabila terpenuhi unsur-unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ujar Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022) lalu.
Lantas apa itu Restorative Justice dan penerapannya dalam hukum di Indonesia?
Simak penjelesan tentang pengertian dan penerapan Restroative Justice di Indonesia berikut ini.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong
Pengertian Restroative Justice
Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Restorative Justice bisa juga berarti suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.
Caranya dengan memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Pengertian itu terdapat dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restroative Justice, In Burt Galaway and Joe Hudson,eds., Restroative Justice: International Perspectives" tahun 1996.
Sedangkan menurut laman badilum.mahkamahagung.co.id, pengertian keadilan restoratif (Restroative Justice) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
Tujuannnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dalam pedoman keadilan restoratif terdapat 4 jenis dengan dibedakan menurut dasar hukum dan penerapannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.