Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong

Simak penjelasan dari apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong, baik pengertian, dasar hukum, dan penerapannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong
Kolase Tribunnews Tangkapan Layar KH INFOTAINMENT
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase, Baim Wong dan Paula Verhouven - Simak penjelasan dari apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan tentang apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan peluang Restorative Justice kepada kasus Baim Wong.

Diberitakan Tribunnews, Zulpan mengatakan pihaknya membuka peluang Baim Wong meminta maaf ataupun Restorative Justice.

"Tapi apabila terpenuhi unsur-unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ujar Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022) lalu.

Lantas apa itu Restorative Justice dan penerapannya dalam hukum di Indonesia?

Simak penjelesan tentang pengertian dan penerapan Restroative Justice di Indonesia berikut ini.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengertian Restroative Justice

BERITA TERKAIT

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Restorative Justice bisa juga berarti suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.

Caranya dengan memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Pengertian itu terdapat dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restroative Justice, In Burt Galaway and Joe Hudson,eds., Restroative Justice: International Perspectives" tahun 1996.

Sedangkan menurut laman badilum.mahkamahagung.co.id, pengertian keadilan restoratif (Restroative Justice) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.

Tujuannnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam pedoman keadilan restoratif terdapat 4 jenis dengan dibedakan menurut dasar hukum dan penerapannya

Adapapun jenis-jenis keadilan restoratif berdasarkan dasar hukum dan penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Keadilan restoratif pada perkara ringan,

2. Keadilan restoratif pada perkara anak,

3. Keadilan restoratif pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan

4. Keadilan restoratif pada perkara narkotika.

Jika melihat kasus yang menjerat Baim Wong tentang dugaan laporan palsu usai membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Serta menurut Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan keterangan usulan pihaknya yang akan mengedepankan Keadilan restoratif.

Maka kasus Baim Wong termasuk jenis Keadilan restoratif pada perkara ringan.

Adapun dasar hukum dan penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan sebagai berikut.

Dasar hukum Keadilan restoratif pada perkara ringan

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310

b. KHUP Pasal 205

c. Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012

d. Nota Kesepkatan Bersama Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.2 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.

e. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301/DJU/HK01/3/2015.

Baca juga: Kuasa Hukum Sahabat Polisi Ungkap Kemungkinan Baim Wong Jadi Tersangka, Sebut Jika Ada Bukti Valid

Penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan

1. Jika termasuk perkara pidana ringan dengan ancaman yang diatur dalam pasal 364, 373, 379,384, 407, dan 482 KHUP dengan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.

2. Ketua pengadilan melimpahkan berkas ke kepala kejaksaan dan Kapolres.

3. Pelimpahan berkas didasarkan Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012.

4. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau uang yang menjadi obyek perkara.

5. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal selama 1x24 jam untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.

6. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan ketentuan telah ada perdamaian anatara pelaku, korban, dan pihak keluarga dari kedua pihak.

Serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi.

7. Hakim membacakan catatan dakwaan dan mendamaian pelaku serta korban.

8. Hakim membuat kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.

9. Jika kesepakatan damai tidak berhasil, maka dilakukan pemeriksaan.

10. Selama persidangan hakim mengupayakan perdamaian dan keadlian restoratif.

11. Keadlian restoratif tidak berlaku jika pelaku tindak pidana melakukan tindakannya secara berulang.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Fauzi Nur Alamsyah) (Kompas.com/ Aryo Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas