PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi
Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi mengenai jadwal, syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 berikut ini.
Diketahui, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.
Melalui tayangan YouTube Kemendikbud Ristek, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan akan dibuka pada minggu ketiga bulan November.
Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, rekrutmen PPPK Guru dimulai dengan tahap pendataan guru seluruh Indonesia.
"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen dalam tayangan YouTube Kemendikbud Ristek (25/9/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Cara Cek Info GTK Lolos PG di info.gtk.kemdikbud.go.id, Prioritas PPPK 2022
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:
Syarat
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.