Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022. 

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Kemlu Buka 100 Formasi untuk Seleksi PPPK Tahun 2022, Ini Rinciannya

Baca juga: Inilah 3 Kategori Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK Guru 2022

Berkas yang Harus Disiapkan

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

Berita Rekomendasi

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan, terdapat 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022.

Mekanisme pertama, berupa penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade.

"Para guru ini ditempatkan setelah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan." ujar Nunuk.

Pesertanya mekanisme seleksi pertama ialah guru lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ialah THK II guru sekolah negeri, lulusan PPG, guru swasta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas