Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022. 

Mekanisme kedua, berupa seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri.

"Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Peserta seleksi mekanisme kedua ini ialah THK II guru honorer negeri yang mengajar kurang lebih selama 3 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik)." jelasnya.

Kemudian mekanisme ketiga, berupa seleksi tes.

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Peserta seleksi mekanisme ketiga ini yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG, guru honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas