Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Kini, Kompolnas sedang mencari sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Sesuai Peraturan Kapolri
SURYA/PURWANTO
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. SURYA/PURWANTO 

Penembakan gas air mata itu dikatakan Akmal, melanggar aturan FIFA tentang Safety and Security Stadium pasal 19 Poin B yang dimana senjata api dan gas air mata dilarang masuk dalam stadion.

"Bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demonstrasi," kata Akmal ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu, Akmal juga menyalahkan pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang tidak memberitahukan pihak polisi mengenai larangan penggunaan gas air mata itu.

Buntutnya, ia menilai keputusan itu menjadi salah satu penyebab terjadinya tragedi besar bahkan masuk dalam kategori tragedi terdasyat di dunia.

"Melebihi tragedi Hesyel pada 29 Mei 1985 yang menewaskan 39 orang," ungkapnya.

Atas dasar itu, dirinya menekankan agar pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) untuk meneggakan aturan Pasal 13 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Adapun bunyi dalam aturan itu yakni, Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Itu semua sudah diatur dan harus dilakukan untuk menghukum pihak-pihak terkait," sebut Akmal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas