Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Kini, Kompolnas sedang mencari sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Sesuai Peraturan Kapolri
SURYA/PURWANTO
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. SURYA/PURWANTO 

"Harusnya yang punya tanggung jawab memberikan sosialisasi atau edukasi atau informasi adalah PSSI, orang bola."

Disebut Tindakan Polisi Berlebihan

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri menilai telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan pihak keamanan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Penggunaan kekuatan berlebihan itu adalah adanya penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Baca juga: Pengamat: Polisi Tidak Tegas Sikapi Permintaan Tanding Malam Arema FC Vs Persebaya

"Mengenai penggunaan kekuatan berlebihan, ada fakta bahwa gas air mata digunakan di dalam stadion," kata Nurina dalam konferensi pers daring Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan, di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).

Padahal kata dia, jika merujuk pada sejumlah peraturan, penggunaan gas air mata di dalam stadion atau ruang tertutup adalah dilarang.

Misalnya saja peraturan FIFA pada Pasal 19 b terkait pengamanan pinggir lapangan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan Stadion. Dalam aturan itu FIFA secara tegas dan jelas melarang penggunaan senjata atau gas pengendali massa dibawa atau digunakan di dalam area stadion.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita merujuk beberapa peraturan, termasuk aturan FIFA, sudah jelas melarang gas air mata tidak boleh dibawa ke area stadion," terang dia.

Selain itu, merujuk pada protap kepolisian, juga jelas diatur tata cara penggunaan gas air mata yang diperuntukan untuk pengendalian massa.

Kemudian berdasarkan aturan internasional juga, gas air mata dilarang digunakan pada ruangan yang terbatas atau tertutup.

"Merujuk ke aturan internasional juga begitu, bahwa penggunaan gas air mata tidak boleh digunakan di dalam ruangan yang terbatas yang tertutup. Karena memang dampaknya sangat mengerikan," jelas Nurina.

"Jadi saya rasa ini poin penting ada penggunaan kekuatan berlebihan," ungkapnya.


Salahi Prosedur

Koordinator Save our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyebut, keputusan menembakkan gas air mata oleh pihak kepolisian kepada suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan telah menyalahi prosedur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas