2 Anggota Polda Papua Barat Dipecat Kasus Menjilat Kue HUT TNI, Kapolda Sebut Masih Bisa Banding
Kapolda Papua Barat menyatakan, penentuan hukuman melalui sidang komisi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Bripda DMB dan Bripda YFP masih bisa mengajukan banding.
Bripda DMB dan Bripda YFP dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sesuai sidang etik karena kasus menjilat kue HUT ke-77 TNI.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polda Papua Barat yang Mengejek dan Menjilat Kue HUT TNI Dipecat
Hasil sidang etik keduanya telah dilakukan dan diputus di Polda Papua Barat, pada Jumat (7/10/2022).
Meskipun belum mendapatkan laporan, Kapolda menyatakan, penentuan hukuman melalui sidang komisi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa, saya belum dilaporkan. Katanya, hari ini sudah diputuskan," ucap Kapolda, Jumat.
Namun, ia juga menilai bahwa persoalan sanksi yang diberikan sudah berlebihan.
Akan tetapi, dikatakan Kapolda bahwa keputusan ini merupakan proses sidang pertama, sehingga masih ada upaya banding.
"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Baca juga: Pemegang Proyek Jalan Trans Papua Barat Beralamat di Manokwari, Ini Penjelasan Komnas HAM
Sebelumnya, keputusan pemecatan Bripda DMB dan Bripda YFP selesai dibacakan pada sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, sekira pukul 09.00 WIT, hinga 11.30 WIT, Jumat.
"Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bribda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat.
Pasca kejadian pada Rabu (5/10/2022) pagi, pihaknya langsung menahan kedua anggota oleh Propam Polda Papua Barat.
"Kedua orang itu langsung diperiksa, dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik," tuturnya.
Baca juga: Fakta Viral Polisi Jilat Kue HUT TNI: Ternyata Baru Sebulan Dilantik, Kapolda Papua Barat Minta Maaf
"Hari ini Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua," ungkap Kombes Pol Adam Erwindi.
Aksi kedua oknum anggota Polda Papua Barat itu memang diputuskan masuk dalam perbuatan tercela.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegasnya.
Hanya saja, diakuinya keduanya telah mengajukan banding, maka dari itu masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum tersebut.
(Penulis: Safwan Ashari)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kapolda Papua Barat Angkat Bicara Putusan Pecat 2 Anggotanya terkait Kasus Jilat Kue HUT TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.