Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Adapun perkiraan total kerugian dari 300 ribu member senilai Rp 2 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen.
Antara lain berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Uang Palsu, Ternyata Pelaku Seorang Residivis
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Whisnu mengungkapkan, para pelaku bermodus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” ungkap Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP Sejahtera Bersama
Para pelaku, menurut Whisnu, terancam dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” beber Whisnu.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan, Begini Penampakan Putri Candrawathi saat Wajib Lapor di Bareskrim Polri
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh 8 tersangka ini diperkirakan merugikan sekitar 300 ribu member Net89 sebesar Rp 2,7 triliun.
“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” pungkas Whisnu.