Deretan Pelanggaran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata
Berikut deretan pelanggaran enam tersangka yang telah ditetapkan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang unsur kesepakbolaan dan sisanya dari kepolisian.
Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri
Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).
Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.