Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam
Berikut fakta-fakta Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Jumat (7/10/2022).
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Susi Pudjiastuti telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, Ketut enggan merinci terkait materi pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti.
"Hari ini sudah datang beliau. Sudah di Gedung bundar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Disebut Menimbulkan Kerugian
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut penerbitan persetujuan impor garam industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Status Perkara Sudah Naik ke Penyidikan
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
ST Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022 lalu.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini
Kuota Persetujuan Impor Garam
Pada 2018, kata Burhanuddin, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Ia menyebut, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam
Susi Dianggap Tahu Proses Pengeluaran Kuota Impor Garam
Diwartakan Tribunnews.com, Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.
"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (5/10/2022).
Penyidik Juga Panggil Pihak Lain
Selain Susi Pudjiastuti, tim penyidik berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.
Pemanggilan itu guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.
"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin," terang Kuntadi.
Belum Ada Tersangka
Saat ini, tim penyidik belum mengantongi nama tersangka terkait dugaan kasus tersebut.
Meski begitu, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Gelar perkara akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)