Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir di Kejagung, Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Garam

Susi Pudjiastuti memenuhi pemeriksaan Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hadir di Kejagung, Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Garam
TRIBUN/HO/DOK MOLA TV
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi PUdjiastuti berbincang secara virtual dengan legenda Tinju dunia Mike Tyson dalam acara Mola Living Live di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Dalam acara yang mengambil tema Life Lessons From The Champ tersebut Susi mengupas kehidupan mantan juara dunia Mike Tyson saat dia menjadi atlet sampai dia pensiun. Susi Pudjiastuti memenuhi pemeriksaan Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri TRIBUNNEWS/HO/DOK MOLA TV 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa Susi Pudjiastuti telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan.

"Hari ini sudah datang beliau. Sudah di gedung bundar," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Namun begitu, Ketut masih enggan merinci terkait materi pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti.

Dia hanya menyatakan pihaknya akan menjelaskan usai memeriksa Susi Pudjiastuti.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing. 

Berita Rekomendasi

Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. 

Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. 

“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.

Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas