Ini Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 6 Orang yang Ditetapkan oleh Kapolri
Inilah daftar tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi kerusuhan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Kerusuhan di stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu, menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
Atas kejadian di Kanjuruhan tersebut, Kapolri pun telah melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kapolri resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo M. Si telah mengumumkan data para tersangka pada hari ini (7/10/2022).
Baca juga: Polri Sebut 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Masih Belum Ditahan
Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. AHL (Direktur Utama PT LIB)
AHL dijatuhi sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.
AHL seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Tetapi saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.
Baca juga: Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
2. AH (Ketua Panpel)
Tersangka berinisial AH ini terkena sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.
AH merupakan pihak pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB.
Pada Pasal 3, Panpel seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.