Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 6 Orang yang Ditetapkan oleh Kapolri

Inilah daftar tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi kerusuhan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ini Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 6 Orang yang Ditetapkan oleh Kapolri
SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan - Inilah daftar tersangka yang telah resmi ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi kerusuhan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri atas tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Kerusuhan di stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu, menyebabkan banyak korban meninggal dunia.

Atas kejadian di Kanjuruhan tersebut, Kapolri pun telah melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kapolri resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kanjuruhan.

Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo M. Si telah mengumumkan data para tersangka pada hari ini (7/10/2022).

Baca juga: Polri Sebut 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Masih Belum Ditahan

Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL (Direktur Utama PT LIB)

Berita Rekomendasi

AHL dijatuhi sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

AHL seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Tetapi saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.

Baca juga: Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

2. AH (Ketua Panpel)

Tersangka berinisial AH ini terkena sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

AH merupakan pihak pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB.

Pada Pasal 3, Panpel seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas