Kata Kapolri soal Pintu Gate Kanjuruhan, Tak Dijaga hingga Sebut Ada Besi Hambat Supporter Keluar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebut pintu gate di Stadion Kanjuruhan tak dijaga oleh petugas saat insiden kisruh terjadi pada, Sabtu (1/10/2022)
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang ini.
Penetapan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LiB) menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan.
"(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB. Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Kapolri.
Sigit juga menetapkan panitia pelaksana (panpel) serta anggota kepolisian sebagai tersangka.
Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Sigit menyebut para tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. AHL (Dirut LIB)
2. AH (Ketua Panpel)
3. SS (Security Officer)