Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Sesalkan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kubu Raya, Minta Hak Korban Dipenuhi

KemenPPPA menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak 13 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh teman ayah korban.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KemenPPPA Sesalkan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kubu Raya, Minta Hak Korban Dipenuhi
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak 13 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh teman ayah korban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak 13 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh teman ayah korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menilai lingkungan terdekat korban seharusnya bisa menjadi ruang aman bagi anak.

Baca juga: Dua Korban Kasus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis di Universitas Tidar Magelang Trauma

"KemenPPPA sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kubu Raya yang dilakukan oleh teman ayahnya sendiri," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

"Namun rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual oleh orang terdekat orang tua dan korban," tambah Nahar.

KemenPPPA, kata Nahar, mendorong seluruh pihak agar dapat ikut serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Agar korban dapat pulih dan mencegah kasus serupa terjadi lagi,” ucap Nahar.

Berita Rekomendasi

Nahar menegaskan, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kubu Raya untuk memastikan pendampingan hukum telah dilaksanakan.

Berdasarkan koordinasi, pihak korban dan keluarga didampingi oleh UPTD PPA telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya pada Jumat 23 September 2022.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berlanjut," ungkap Nahar.

Baca juga: LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kemenkumham 

Nahar menambahkan, upaya pendampingan psikologis juga telah diberikan di Polres setempat dan kondisi korban sudah tidak merasa takut lagi pasca pelaku diamankan.

Kasus pencabulan pada anak 13 tahun di Kubu Raya bermula saat korban mengeluh sakit di bagian anusnya kepada bibinya.

Korban mengaku telah diancam pelaku dan disodomi lebih dari satu kali ketika orang tua korban tidak ada di rumah.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Terkait dengan hal tersebut, KemenPPPA juga menyarankan penyidik menggunakan unsur pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan menerapkan ancamannya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas