PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman
Peran enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tersangka kedua adalah ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC yaitu Abdul Haris.
Kapolri menyebut, panitia pelaksana yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian, tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Kesalahan panpel lainnya adalah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.
"Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton, namun dijual (tiket) 42.000," kata dia.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Security Officer, Suko Sutrisno juga ikut menjadi tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Listyo, Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Suko Sutrisno juga disebut sebagai sosok yang memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
"Sebenarnya steward harus berada di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, ini yang menyebabkan penonton yang berdesak-desakan," kata Listyo.
Baca juga: Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
4. Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu SS
Kompol Wahyu SS menjadi sosok dari kepolisian pertama yang disebut Kapolri sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Listyo mengatakan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.