Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

Peran enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman
Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Inilah pPeran enam tersangka, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pengumuman keenam tersangka dilakukan Listyo melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022) kemarin.

Keenam tersangka ini adalah memiliki andil terhadap tewasnya 131 korban dalam laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana hingga tiga orang lainnya merupakan anggota kepolisian.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri.

Baca juga: POPULER Nasional: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan | Gestur Wajah Ferdy Sambo

Inilah peran keenam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). (tribunnews.com/majid)
Berita Rekomendasi

Kapolri mengatakan, Akhmad Hadian Lukita sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."

"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," ujar Listyo.

Listyo menambahkan, Direktur PT LIB itu juga bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, fungsi persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo.

Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas