Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

Peran enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman
Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Inilah pPeran enam tersangka, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang. 

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujar dia.

5. Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman

Kapolri menyatakan, AKP Hasdarmawan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Peran AKP Bambang Sidik Achmadi disebut sama seperti AKP Has Darman oleh Kapolri.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ungkap Listyo.

Ia menjelaskan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Berita Rekomendasi

Rinciannya tujuh kali ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana," ujar mantan Kabareskrim ini.

Pasal yang Disangkakan

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA).
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO)

Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas