Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

Peran enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman
Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Inilah pPeran enam tersangka, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pengumuman keenam tersangka dilakukan Listyo melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022) kemarin.

Keenam tersangka ini adalah memiliki andil terhadap tewasnya 131 korban dalam laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana hingga tiga orang lainnya merupakan anggota kepolisian.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri.

Baca juga: POPULER Nasional: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan | Gestur Wajah Ferdy Sambo

Inilah peran keenam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). (tribunnews.com/majid)
Berita Rekomendasi

Kapolri mengatakan, Akhmad Hadian Lukita sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."

"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," ujar Listyo.

Listyo menambahkan, Direktur PT LIB itu juga bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, fungsi persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo.

Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris

Tersangka kedua adalah ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC yaitu Abdul Haris.

Kapolri menyebut, panitia pelaksana yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian, tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Kesalahan panpel lainnya adalah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.

"Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton, namun dijual (tiket) 42.000," kata dia.

3. Security Officer, Suko Sutrisno

Sejumlah suporter Arema FC, Aremania menggotong korban kerusuhan sepak bola usai laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sejumlah suporter Arema FC, Aremania menggotong korban kerusuhan sepak bola usai laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (SURYA/PURWANTO)

Security Officer, Suko Sutrisno juga ikut menjadi tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Listyo, Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Suko Sutrisno juga disebut sebagai sosok yang memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

"Sebenarnya steward harus berada di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, ini yang menyebabkan penonton yang berdesak-desakan," kata Listyo.

Baca juga: Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

4. Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu SS

Kompol Wahyu SS menjadi sosok dari kepolisian pertama yang disebut Kapolri sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Listyo mengatakan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujar dia.

5. Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman

Kapolri menyatakan, AKP Hasdarmawan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Peran AKP Bambang Sidik Achmadi disebut sama seperti AKP Has Darman oleh Kapolri.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ungkap Listyo.

Ia menjelaskan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Rinciannya tujuh kali ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana," ujar mantan Kabareskrim ini.

Pasal yang Disangkakan

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA).
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO)

Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.

Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Ancaman Hukuman

Bila menilik pasal yang disangkakan, enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan terancam hukuman penjara lima tahun.

Berikut isi sejumlah pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP:

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 103 UU RI Nomor 11 Tahun 2022

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas