Polri: Anggota Tak Tau Aturan FIFA Soal Larangan Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan seharusnya anggota Polri diberikan pengarahan oleh security officer terkait larangan penembakan gas
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan bahwa anggotanya tidak mengetahui mengenai aturan Federation International de Football Association (FIFA) soal larangan menembak gas air mata di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan seharusnya anggota Polri diberikan pengarahan oleh security officer terkait larangan penembakan gas air mata di stadion.
"Anggota kan nggak tau tentang aturan itu, karena tidak disampaikan oleh safety dan security officer dan dilarang," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa anggotanya tak tahu soal larangan tembakan gas air mata karena tidak diberitahu oleh security officer. Mereka disebut harus bertanggung jawab menjelaskan aturan FIFA ke anggotanya.
"Karena dia sebagai penanggung jawab di lapangan, kalau awalnya sudah dikasih tau nggak akan terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan aturan FIFA yang diratifikasi oleh PSSI tentang regulasi keselamatan dan keamanan edisi ke-2021.
"Yang safety and security officer sebagai penanggung jawab di dalam stadion dibantu oleh steward dan aparat keamanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Minta Maaf
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.