Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Mayjen TNI Gustav Agus, Kabinda Papua Temui Lukas Enembe, Sampaikan Pesan KPK

Simak profil Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, Kabinda Papua yang temui Lukas Enembe untuk sampaikan pesan KPK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL Mayjen TNI Gustav Agus, Kabinda Papua Temui Lukas Enembe, Sampaikan Pesan KPK
ISTIMEWA/KOMPAS.com Ihsanuddin
Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Simak profil Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, Kabinda Papua yang temui Lukas Enembe untuk sampaikan pesan KPK. 

Ia kemudian ditunjuk menjadi Kabinda Papua menggantikan Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon pada Februari 2022.

Abdul Haris diketahui meninggal karena serangan jantung, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kabinda Papua Temui Lukas Enembe di Jayapura, Sampaikan Pesan KPK Agar Jalani Pemeriksaan di Jakarta

KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

KPK bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yaitu Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda. 

Lembaga anti-rasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa. 

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." 

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogyanya diperiksa pada Rabu (5/10/2023) kemarin, tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan. 

Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda. 

Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Baca juga: Tokoh Pemuda Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Berani Hadapi Kasus Hukum

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali. 

KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. 

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas