Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dipanggil Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (7/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini
Twitter/@susicekombak
Tangkapan layar video Susi Pudjiastuti. Susi Pudjiastuti dipanggil Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (7/10/2022) pukul 09.00 WIB. Susi akan diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dipanggil Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (7/10/2022).

Susi Pudjiastuti dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

"Iya (diperiksa hari ini)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan.

Susi Pudjiastuti akan diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.

"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (5/10/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Susi Pudjiastuti, tim penyidik juga berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.

Hal itu dilakukan guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.

"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses proses impor kemarin," ujar Kuntadi.

Hingga kini, tim penyidik belum mengantongi satu pun nama tersangka.

Meski demikian, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto di Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam

Gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara.

Kerugian tersebut kini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sudah ada kesepakatan (dengan BPKP). Tinggal nanti merealiasikan pola penghitungannya," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian perekonomian negara.

Hal itu disebabkan volume dan tempo importasi garam industri yang bersamaan dengan masa panen raya petani garam.

"Dampak dari impor garam tersebut justru menghancurkan harga garam di tingkat petani," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas