Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Status BSU tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank? Ini artinya dan yang harus dilakukan masyarakat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Status BSU tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank? Ini artinya dan yang harus dilakukan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Status penerima BSU dapat dicek melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika tertulis tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank?

Artinya, rekening penerima bantuan ditemukan tidak aktif/tidak valid sehingga belum ditetapkan sebagai penerima.

Sedangkan gagal salur, dari hasil verivali bank rekening calon penerima sudah dinyatakan aktif dan sudah ditetapkan sebagai penerima, namun setelah ditranser sistem, rekening tersebut berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif/dormant.

Sehingga gagal disalurkan.

Kedua data dimaksud (tidak lolos verivali dan gagal salur) nantinya akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk di-update.

Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Untuk itu, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif agar dapat melakukan update/pemutakhiran data rekening melalui HRD perusahaan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, BSU Rp 600.000 tahap keempat telah dicairkan mulai Senin (3/10/2022).

BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat?

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:

1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:

- Memiliki NIK yang valid

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan

3. Pastikan rekening Anda aktif

Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan? Ini Bocoran dari Kemnaker

Alasan BSU Belum atau Tidak Cair

1. Data Anda belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap

2. Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karena telah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro

3. Data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar

Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Daftar Akun

- Login ke laman account.kemnaker.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung

- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).

- Lalu Klik 'daftar sekarang'

- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta

- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi

- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun

3. Lakukan login

4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek Notifikasi

- Tahap 1: Calon

Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tahap 2: Penetapan

Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Tahap 3: Penyaluran

Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.

(Tribunnews.com, Widya) 

Info BSU Lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas