Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyebut pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan impor garam adalah hal biasa.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget
Ist
Susi Pudjiastuti diperiksa selama lebih dari 5 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.55 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022). |Susi Pudjiastuti pun menyebut pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan impor garam adalah hal biasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (7/10/2022).

Diketahui Susi Pudjiastusi diperiksa Kejangung untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Sebagai bekas pejabat, tepatnya eks Menteri KKP, Susi menyebut pemanggilan dirinya ini adalah hal yang biasa saja.

Karena menurut Susi pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum dan aturan negara, maka saat dibutuhkan menjadi saksi suatu kasus, ia akan datang.

"Sebetulnya, nama saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih."

"Jadi untuk saya pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum dan aturan yang ada di negara kita."

Baca juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam

"Pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang, itu satu," kata Susi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (7/10/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Susi menyebut, sebagai seseorang yang sebelumnya mengerti terkait garam produksi petani dan tata niaga regulasi.

Ia ingin berpartisipasi dan ikut serta dalam memberikan pendapat, pandangan, dan apa yang ia ketahui sebagai Menteri KKP.

Susi kemudian menyinggung soal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kita wajib untuk melindungi para petani garam.

Baca juga: KRONOLOGI Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Yakni dengan cara memastikan harga yang stabil dan baik, memastikan petani bisa memproduksi dengan lebih banyak dan lebih baik, serta menjualnya dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya.

"Yang kedua sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta untuk menjernihkan atau memberikan pendapat, pandangan dan apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan."

"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2016, yang diundangkan. Dimana kita wajib melindungi para petani garam."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas