Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyebut pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan impor garam adalah hal biasa.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Yakni sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun Burhanuddin menilai jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Sehingga menyebabkan stok garam industri yang melimpah.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam
Selanjutnya para importir pun mengatasi masalah stok garam yang melimpah ini dengan cara yang melawan hukum.
Yakni dengan mengalihkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Akibatnya para petani garam lokal mengalami kerugian, perekonomian negara pun turut dirugikan.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," terang Burhanuddin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)