Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam
Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengungkap alasan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Susi menuturkan bahwa pemeriksaanya tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri KKP.
Dia mengaku diminta menjelaskan perihal regulasi dan mekanisme penentuan kuota impor garam.
"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan," kata Susi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam
Ia menuturkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membeitkan perlindungan para petani garam.
Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamjn di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Susi mendukung upaya Kejagung untuk mengusut dugaan permainan dalam kasus impor garam.
Sebab, hal tersebut telah merugikan petani.
"Kalau ada orang yang manfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa rugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani," jelasnya.
"Berarti kita mengambil hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh harga impor berlebihan kan juga kasian para petani. Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahterannya. Karena saya tidak menjabat lagi saya titipkan ke Kejagung," tukasnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selesai diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.