Tugas dan Wewenang Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan
Berikut adalah tugas dan wewenang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Dok. Kemenpora
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) insiden tragis Kanjuruhan sudah menjalani rapat perdana pada Selasa (4/10/2022).
Berikut adalah tugas dan wewenang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota :
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
Berita Rekomendasi
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto
(Tribunnews.com, Widya)