Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Wewenang Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Berikut adalah tugas dan wewenang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas dan Wewenang Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan
Dok. Kemenpora
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) insiden tragis Kanjuruhan sudah menjalani rapat perdana pada Selasa (4/10/2022). Berikut adalah tugas dan wewenang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. 

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga

Sekretaris : Nur Rochmad

Anggota :

1. Rhenald Kasali

2. Sumaryanto

Berita Rekomendasi

3. Akmal Marhali

4. Anton Sanjoyo

5. Nugroho Setiawan

6. Doni Monardo

7. Suwarno

8. Sri Handayani

9. Laode M. Syarif

10. Kurniawan Dwi Yulianto

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas