Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Petinggi BPN Riau Tersangka Kasus Suap Izin HGU Sawit Eks Bupati Kuansing

KPK meningkatkan kasus dugaan suap pada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau ke tahap penyidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Petinggi BPN Riau Tersangka Kasus Suap Izin HGU Sawit Eks Bupati Kuansing
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
FOTO DOK./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua wilayah, yakni Kota Medan dan Kota Palembang pada 4 Oktober hingga 6 Oktober 2022.

Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Namun Ali tidak merinci mengenai nama perusahaan maupun pihak yang terkait dengan kasus ini.

Dari penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan pecahan mata uang asing.

Selanjutnya, KPK akan segera menganalisa bukti-bukti tersebut untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

"Dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

BERITA TERKAIT

Tersangka penerima suap yakni Andi Putra.

Sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas