Temui Titik Terang, Kejaksaan Agung Segera Gelar Perkara Korupsi Rp 2 Triliun Waskita Karya
(Jampidsus) sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Waskita Karya terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Waskita Karya terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan gelar perkara dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.
"Tunggu tanggal mainnya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (7/10/2022) malam.
Hingga kini, tim penyidik telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2 triliun oleh pihak Waskita Karya. Dana tersebut merupakan supply chain financing (SCF) atau pendanaan modal dari beberapa bank.
"Tinggal apakah dua triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan," kata Kuntadi.
Saat ini tim penyidik sedang fokus menelusuri aliran dana yang disalah gunakan tersebut. Kuntadi menjelaskan, timnya masih membutuhkan tambahan alat bukti pendukung.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Cara Eks Pejabat Waskita Karya Menang Lelang IPDN hingga Untung Rp 26,6 Miliar
"Tapi intinya kita sudah tau bahwa itu tidak sesuai dengan perhitungan," ujarnya.
Perkara ini diungkapkan Kuntadi merupakan pengembangan dari penyidikan kasus anak perusahaan Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast.
Namun, kasus Waskita Karya memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dari Waskita Beton Precast.
"Peristiwanya berbeda," kata Kuntadi.
Dalam kasus Waskita Karya, tim penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
Sementara dalam kasus Waskita Beton Precast, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dari pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.