Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Tragedi Stadion Kanjuruhan, KontraS: Aparat Dimobilisasi Saat Tak Ada Ancaman

Kepala Divisi hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi menyebut ada sekitar 12 kejanggalan dalam tragedi itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejanggalan Tragedi Stadion Kanjuruhan, KontraS: Aparat Dimobilisasi Saat Tak Ada Ancaman
SURYA/SURYA/PUR
Ronald (11) mengikat syal atribut Arema di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Jl A Yani, Kota Malang, Kamis (6/10/2022). Ratusan spanduk dan poster bertuliskan "Usut Tuntas" tragedi Stadion Kanjuruhan bertebaran di berbagai titik di wilayah Malang Raya Poster bernada tuntutan itu terlihat mulai marak ditemukan sejak Selasa (4/10/2022) pagi. Kebanyakan menggunakan kain hitam dengan tulisan warna putih, atau kain putih dengan tulisan warna hitam. Ratusan spanduk yang terpasang di hampir seluruh sudut wilayah Malang Raya tersebut mewakili sejuta harapan banyak korban yang kehilangan nyawanya. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) dari Koalisi Masyarakat Sipil menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldi menyebut ada sekitar 12 kejanggalan dalam tragedi itu.

Dari total kejanggalan, satu di antaranya adalah tim menemukan soal mobilisasi aparat pada saat pertengahan babak kedua pertandingan tersebut.

"Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua," kata Andi dalam jumpa pers, Minggu (9/10/2022).

Padahal dari hasil investigasi, kata Andi, belum terlihat adanya indikasi gangguan keamanan di lokasi.

Terlebih, dalam laga yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya, suporter yang datang hanyalah Aremania.

Berita Rekomendasi

"Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil," ucapnya.

Selain itu, tim juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian ke tribun penonton.

Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.

Baca juga: Mata Ibunda Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Berkaca-kaca Saat Curhat di Hadapan Menko PMK

"Dalam Perkap penggunaan kekuatan harus ada tahap-tahap awal terlebih dahulu yang harus dilalui, dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian," ucapnya.

Hal itu yang membuat para suporter panik hingga berdesakan untuk keluar dari stadion tersebut.

"Teman-teman harus pahami bahwa efek dari gas air mata itu berdampak secara buruk dan fatal terhadap kesehatan manusia, tidak hanya berdampak pada jarak pandangan, tapi juga berdampak terhdap gangguan pernapasan seseorang," tuturnya.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas