Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Tragedi Stadion Kanjuruhan, KontraS: Aparat Dimobilisasi Saat Tak Ada Ancaman

Kepala Divisi hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi menyebut ada sekitar 12 kejanggalan dalam tragedi itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejanggalan Tragedi Stadion Kanjuruhan, KontraS: Aparat Dimobilisasi Saat Tak Ada Ancaman
SURYA/SURYA/PUR
Ronald (11) mengikat syal atribut Arema di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Jl A Yani, Kota Malang, Kamis (6/10/2022). Ratusan spanduk dan poster bertuliskan "Usut Tuntas" tragedi Stadion Kanjuruhan bertebaran di berbagai titik di wilayah Malang Raya Poster bernada tuntutan itu terlihat mulai marak ditemukan sejak Selasa (4/10/2022) pagi. Kebanyakan menggunakan kain hitam dengan tulisan warna putih, atau kain putih dengan tulisan warna hitam. Ratusan spanduk yang terpasang di hampir seluruh sudut wilayah Malang Raya tersebut mewakili sejuta harapan banyak korban yang kehilangan nyawanya. SURYA/PURWANTO 

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. 

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan 

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: VIDEO Kesimpulan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah. Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas