Polisi Akan Periksa Tim Kreatif Baim Wong dan Paula Verhoeven soal Konten Prank Laporan KDRT
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa tim kreatif yang ikut membuat konten yang menjadi sorotan masyarakat itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Baim Wong dan Paula Verhoeven selesai diperiksa soal prank laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Berita Rekomendasi