Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Jampersal untuk Ibu Hamil-Melahirkan, Gratis Periksa Kehamilan hingga Persalinan

Kemenkes menyediakan layanan peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu hamil melalui jaminan persalinan (Jampersal). Berikut syarat daftar Jampersal.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar Jampersal untuk Ibu Hamil-Melahirkan, Gratis Periksa Kehamilan hingga Persalinan
Timesofisrael
Kemenkes menyediakan layanan peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu hamil melalui jaminan persalinan (Jampersal). Berikut syarat daftar Jampersal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).

Program ini diluncurkan dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Adapun program ini berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."

"Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah, seperti dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tak Punya Kartu JKN Bisa Periksa Hamil dan Melahirkan Gratis dengan Jampersal, Ini Prosedurnya

Berita Rekomendasi

Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginaan), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir.

Juga untuk pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.

Ilustrasi USG kehamilan
Ilustrasi USG kehamilan (istimewa)

Dikatakan dr. Diah, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.

Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.

Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas