Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PN Jakarta Selatan Terima 11 Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

PN Jakarta Selatan terima berkas perkara Ferdy Sambo Cs terkait kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice, Senin (10/10/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PN Jakarta Selatan Terima 11 Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tumpukan berkas perkara Ferdy Sambo Cs diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, Senin (10/10/2022) sore.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, ada lima berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan enam berkas perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.

"Yang diserahkan hari ini, lima berkas dan enam berkas, jadi 11 berkas."

"Lima yang menyangkut pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Haruno Patriadi, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Haruno menjelaskan prosedur pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Deretan Pengakuan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jelang Sidang Perdana

Setelah menerima limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berkas akan diregistrasi terlebih dahulu.

"Hari ini, kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta selatan, selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi."

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah diregistrasi nanti masuk ruangan pimpinan, menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, kemudian juga termasuk panitera pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk" ucapnya.

Setelah sampai ke majelis hakim yang ditunjuk, lanjut Haruno, barulah majelis hakim menentukan hari persidangan.

Adapun jadwal persidangan kemungkinan bisa saja ditentukan selama satu minggu.

"Sekurang kurangnya satu minggu. Saya belum bisa mengatakan satu minggu-dua minggu ke depan (jadwal sidang), tapi rata-rata satu minggu ke depan," jelasnya.

Sementara itu, terkait majelis hakim dalam sidang ini, Haruno mengatakan, ada tiga sampai empat majelis hakim yang akan dipilih oleh Kepala Pengadilan Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Haruno Patriadi usai pelimpahan berkas perkara pada Senin (10/10/2022) sore.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Haruno Patriadi usai pelimpahan berkas perkara pada Senin (10/10/2022) sore. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk, Senin (10/10/2022).

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.04 WIB.

Dikutip dari TribunJakarta.com, terdapat enam tumpukan berkas yang diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas