PN Jakarta Selatan Terima 11 Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
PN Jakarta Selatan terima berkas perkara Ferdy Sambo Cs terkait kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice, Senin (10/10/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Pravitri Retno W
"Keluar hari ini (nama-namanya). Tapi dia perlu sinkron dari website kita."
Baca juga: Keluarga Belum Bisa Pastikan Hadir di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan kasus ini kepada PN Jakarta Selatan pada Senin ini.
Terdapat berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dilimpahkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice juga dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi