19 Tenaga Medis Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
LPSK telah menerima setidaknya 19 permohonan perlindungan pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima setidaknya 19 permohonan perlindungan pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Beberapa dari pihak yang mengajukan permohonan perlindungan itu kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu merupakan mereka yang bekerja sebagai tenaga medis.
Saat ditanyakan mengenai urgensi dari tenaga medis itu mengajukan permohonan perlindungan, Edwin menyebut kalau yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang ada di lapangan.
"Dia (tenaga medis) ada waktu di lapangan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Polresta Malang Buat Aksi Sujud Massal, Keluarga Korban Kanjuruhan: Biasa Saja, Tak Ada Pengaruhnya
Tak hanya itu, hal yang mendasari tenaga medis mengajukan permohonan yakni karena mereka bersedia bersaksi perihal tragedi yang sebenarnya.
Dengan begitu, Edwin memastikan tidak adanya pengaruh atau intimidasi yang dialami para tenaga medis termasuk para pelapor lainnya.
"Sebenarnya ga ada, tapi kan ada kebutuhan azaz praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," tukas Edwin.
Sebelumnya, jumlah angka permohonan perlindungan kepada LPSK atas tragedi Kanjuruhan mengalami penambahan dari sebelumnya 10 orang kini menjadi 19 orang.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin kepada awak media, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakangnya berbeda.
Adapun mereka di antaranya yakni supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin.
Sebagai langkah tindak lanjut, LPSK kata Edwin telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur jika memang nantinya dibutuhkan keterangan dari para saksi dan korban itu.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," tukas Edwin.
Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan ini, LPSK menjadi salah satu lembaga yang turut terjun langsung ke lokasi dalam hal ini Stadion Kanjuruhan, Malang.
Bahkan LPSK juga telah menyatakan terbuka untuk siapapun saksi atau korban tragedi itu untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Tak hanya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga meminta kepada Aremania --supporter Arema Malang-- untuk tidak segan memberikan kesaksian.
Pengakuan dari Aremania dinilai penting guna mengungkap tragedi sebenarnya.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/10/2022).
Dengan begitu, maka LPSK kata Edwin menyatakan siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi nahas yang menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia.
"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajaukan permohonan perlindungan ke nomor WA. Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.