19 Tenaga Medis Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
LPSK telah menerima setidaknya 19 permohonan perlindungan pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima setidaknya 19 permohonan perlindungan pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Beberapa dari pihak yang mengajukan permohonan perlindungan itu kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu merupakan mereka yang bekerja sebagai tenaga medis.
Saat ditanyakan mengenai urgensi dari tenaga medis itu mengajukan permohonan perlindungan, Edwin menyebut kalau yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang ada di lapangan.
"Dia (tenaga medis) ada waktu di lapangan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Polresta Malang Buat Aksi Sujud Massal, Keluarga Korban Kanjuruhan: Biasa Saja, Tak Ada Pengaruhnya
Tak hanya itu, hal yang mendasari tenaga medis mengajukan permohonan yakni karena mereka bersedia bersaksi perihal tragedi yang sebenarnya.
Dengan begitu, Edwin memastikan tidak adanya pengaruh atau intimidasi yang dialami para tenaga medis termasuk para pelapor lainnya.
"Sebenarnya ga ada, tapi kan ada kebutuhan azaz praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," tukas Edwin.
Sebelumnya, jumlah angka permohonan perlindungan kepada LPSK atas tragedi Kanjuruhan mengalami penambahan dari sebelumnya 10 orang kini menjadi 19 orang.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin kepada awak media, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakangnya berbeda.
Adapun mereka di antaranya yakni supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin.
Sebagai langkah tindak lanjut, LPSK kata Edwin telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur jika memang nantinya dibutuhkan keterangan dari para saksi dan korban itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.