Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Tenaga Medis Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

LPSK telah menerima setidaknya 19 permohonan perlindungan pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 19 Tenaga Medis Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," tukas Edwin.

Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan ini, LPSK menjadi salah satu lembaga yang turut terjun langsung ke lokasi dalam hal ini Stadion Kanjuruhan, Malang.

Bahkan LPSK juga telah menyatakan terbuka untuk siapapun saksi atau korban tragedi itu untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Tak hanya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga meminta kepada Aremania --supporter Arema Malang-- untuk tidak segan memberikan kesaksian.

Pengakuan dari Aremania dinilai penting guna mengungkap tragedi sebenarnya.

"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/10/2022).

Dengan begitu, maka LPSK kata Edwin menyatakan siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi nahas yang menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan bisa ajaukan permohonan perlindungan ke nomor WA. Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas