Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara

Kabid Humas Polda Jatim menyebut tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian batal diperiksa hari ini lantaran belum didampingi oleh pengacara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara
AFP/STR
Dalam foto yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini, sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. - Sedikitnya 127 orang tewas di sebuah stadion sepak bola di Indonesia pada akhir 1 Oktober ketika para penggemar menyerbu lapangan dan polisi merespons dengan gas air mata, yang memicu penyerbuan, kata para pejabat. Kabid Humas Polda Jatim menyebut tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian batal diperiksa hari ini lantaran belum didampingi oleh pengacara. (Photo by AFP) 

Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas