3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara
Kabid Humas Polda Jatim menyebut tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian batal diperiksa hari ini lantaran belum didampingi oleh pengacara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik ditunda.
Penundaan ini, kata Dirmanto, lantaran ketiga tersangka belum didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan.
Namun, Dirmanto mengatakan mereka sempat untuk mendatangi Polda Jatim pada Selasa (11/10/2022).
"Tiga orang anggota (Polri) yaitu Kompol WS, AKP H, dan AKP BS tadi juga sudah datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum."
"Sehingga yang bersangkutan memohon waktu akan menunjuk atau didampingi oleh penasihat hukum yang nantinya akan mendampingi dalam proses pemeriksaan," tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Pimpin TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD Buka Rapat Bersama Pengurus PSSI
Kendati begitu, Dirmanto tidak menjelaskan kapan ketiga tersangka akan diperiksa kembali.
"Mohon waktu karena masih akan dikomunikasikan dengan yang bersangkutan karena kan ini terkait dengan penunjukkan pengacara," jelasnya.
Diketahui, enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan telah ditetapkan oleh Polri beberapa waktu lalu.
Menurut laporan dari jurnalis Kompas TV, Kyka Madona, pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan dilakukan Selasa pagi.
Kyka Madona mengungkapkan salah satu tersangka yaitu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris sampai di Polda Jatim pada pukul 10.30 WIB.
"Ini adalah pemeriksaan pertama yang dijadwalkan oleh kepolisian di gedung Mapolda Jawa Timur," ujarnya.
Sementara, katanya, Security Officer Suko Sutrisno hadir di Ditreskrimum Polda Jatim pada 10.39 WIB bersama dengan pengacaranya.
Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews di Breaking News Kompas TV, tersangka lain yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita tidak terlihat hadir untuk melakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Akhmad disebut akan diperiksa besok, Rabu (12/10/2022).