Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara

Kabid Humas Polda Jatim menyebut tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian batal diperiksa hari ini lantaran belum didampingi oleh pengacara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara
AFP/STR
Dalam foto yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini, sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. - Sedikitnya 127 orang tewas di sebuah stadion sepak bola di Indonesia pada akhir 1 Oktober ketika para penggemar menyerbu lapangan dan polisi merespons dengan gas air mata, yang memicu penyerbuan, kata para pejabat. Kabid Humas Polda Jatim menyebut tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian batal diperiksa hari ini lantaran belum didampingi oleh pengacara. (Photo by AFP) 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

Baca juga: DAFTAR Polisi yang Dimutasi Imbas Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang hingga Komandan Brimob

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Berita Rekomendasi

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.

Baca juga: Kata Pengamat soal Anggota Polresta Malang Sujud Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas