DKPP: Pelanggaran Meningkat seiring Tahapan Pemilu Berjalan, Dua Bulan Terakhir Tercatat 80 Perkara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, perkara pelanggaran pemilu bakal meningkat seiring berjalannya tahapan.
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, perkara pelanggaran pemilu bakal meningkat seiring berjalannya tahapan.
Berdasarkan data DKPP, dalam satu dekade pihaknya sudah menangani kurang lebih 1.158 perkara pemilu. Di tahun 2022 DKPP telah menangani 30 perkara
Dalam dua bulan terakhir sudah ada 80 perkara pelanggaran yang pihaknya terima.
“Dalam bulan lalu sampai bulan ini kira-kira dua bulan, sudah ada sekitar 80 perkara masuk. Baru seminggu kami dilantik sebagai anggota DKPP, sudah ada lima pengaduan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Adapun lima aduan tersebut berasal dari beberapa daerah. Dua dari Papua, lalu sisanya masing-masing dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
DKPP sendiri sadar dengan meningkatnya perkara pelanggaran, tentu pihaknya harus juga harus lebih aktif dalam menindaklanjuti perihal tersebut.
Selama ini DKPP menjalankan sidang pelanggaran, terkhususnya di daerah, dengan cara daring dikarenakan situasi yang terbatas.
Hal ini dirasa oleh Heddy begitu rumit. Apalagi ia melihat semakin dekatnya masa pemilu, perkara pelanggaran pun makin banyak.
“Selama ini kita siasati lakukan secara online, tetapi memang online itu untuk situasi yang terbatas, kurang afdol untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang sangat rumit,” ujar Heddy dalam kesempatan sama.
“Karena harus menghadirkan saksi, harus menghadirkan barbuk. Jadi kalau online memang kurang afdol,” tambahnya.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu Terbanyak di Papua, DKPP Jelaskan Jenis Pelanggarannya
Oleh karena itu untuk antisipai proses penyidangan yang dirasa rumit dan ditambah masa pemilu yang semakin dekat, DKPP bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
DKPP menadapat pinjaman berupa faslitas tempat untuk melakukan sidang perkara. Tempat ini berupa kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham di masing-masing daerah.
“Sehingga memang penting bagi DKPP memastikan kami punya tempat yang representatif untuk melakukan persidangan di daerah, karena perkara ini memang berdasarkan data DKPP paling banyak terjadi di daerah. Sehingga proses persidangan itu bisa berjalan lancar, proses pemeriksaan itu tidak ada kendala terkait dengan di mana DKPP akan bersidang,” jelas Heddy.