Fakta Terbaru Pasca Tragedi Kanjuruhan, Dua Tersangka Diperiksa hingga Kapolri Mutasi Kapolda Jatim
Inilah fakta terbaru setelah lebih dari sepekan terjadinya tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia, Selasa (11/10/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Adapun enam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss.
Kemudian, H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Lima tersangka itu, rencananya bakal diperiksa hari ini, Selasa (11/10/2022).
Lima tersangka tersebut, yakni AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss, serta H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Sementara Dirut LIB, AHL, akan diperiksa di Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022).
- TGIPF Rapat Bersama Pengurus PSSI
Diberitakan Tribunnews.com, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menggelar rapat bersama pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, selaku Ketua TGIPF langsung memimpin rapat tersebut.
Mahfud mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka mendengarkan penjelasan dari PSSI terkait tragedi Kanjuruhan.
"Acara ini adalah acara untuk mendengarkan penjelasan dalam rangka Keppres 19 tahun 2022 tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Kasus Kanjuruhan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022).
Diketahui, rapat tersebut digelar tertutup.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan kehadiran PSSI ke Kemenko Polhukam untuk memenuhi panggilan dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Ya kan kita diundang oleh tim. Jadi kita sama-sama hadir bersama undangan. Ada Ketua Umum, Wakil Ketua umum, Komite Disiplin, Komite Yudisial, Komite Banding dan Komite Etik," kata Yunus Nusi.