Halomoan Sianturi Harap Hakim Kasus Ferdy Sambo Tak Kecewakan Masyarakat
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J berkasnya hari Senin (10/10/2022) kemarin dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke PN Jaksel untuk disidangkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak yang pesimistis Ferdy Sambo tak akan dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diprediksi akan dihukum ringan yakni maksimal 20 tahun penjara.
Terkait hal itu, Anggota Tim Advokat untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Halomoan Sianturi SH MH berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menyidangkan Sambo dan kawan-kawan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Ia berharap majelis hakim tidak mengecewakan masyarakat.
"Vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan). Analog, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat pun berarti keadilan Tuhan. Majelis hakim harus mempertimbangkannya," ungkap Halomoan Sianturi di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Mantan Hakim Agung Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dihukum Seberat-beratnya
Halomoan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan ini menanggapi soal banyaknya pihak yang pesimistis terhadap tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak akan dihukum mati.
Seperti diketahui berkas kasus pembunuhan Brigadir J berkasnya hari Senin (10/10/2022) kemarin dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke PN Jaksel untuk disidangkan.
Dalam kasus yang menggemparkan publik ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga istri Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Mereka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapula 7 tersangka lain yang terlibat dalam “obstruction of justice” atau menghalang-halangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pesimisme masyarakat, termasuk mantan hakim agung Gayus Lumbuun, dipicu oleh sikap diskriminatif Polri dan Kejagung yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Sambo dan istrinya.
"Kalau sampai para tersangka dihukum ringan, publik tentu akan bertambah kecewa," kata Halomoan Sianturi.
Apalagi, katanya, Sambo sebelumnya adalah seorang polisi yang juga penegak hukum, bahkan seorang perwira tinggi Polri.