Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS), Casino Singapore diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Periksa Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Defry Stalin, Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS), Casino Singapore, Selasa (11/10/2022).

Defry Stalin akan menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Defry Stalin, Asisten Direktur MBS (Casino Singapura)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Belum diketahui secara pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap petinggi kasino di Singapura tersebut. 

Diduga, penyidik bakal mendalami aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi di Singapura

Lukas diduga kerap bermain judi di luar negeri, salah satunya Singapura.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. 

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. 

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Uang Lukas Enembe Diduga Ada yang Mengalir ke Kasino di Perth, Australia

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. 

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas