Mahfud MD: Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Presiden Jokowi 14 Oktober
Menkopolhukam Prof Mahfud MD mengatakan, pihaknya dalam hal ini Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan diserahkan kepada Jokowi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Prof Mahfud MD mengatakan, pihaknya dalam hal ini Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bakal menyerahkan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Mahfud meyakini, penyerahan hasil investigasi itu akan dilakukan pada Jumat (14/10/2022) besok setelah pihaknya melakukan analisis dari apa yang ditemukan selama melakukan investigasi.
"Besok mulai hari Rabu, Tim akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga diharapkan laporannya bisa saya serahkan kepada bapak presiden pada hari Jumat pekan ini," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022).
Dengan target penyerahan hasil investigasi tersebut, maka kata dia, perintah dari Presiden Jokowi untuk bekerja cepat dalam mengusut kasus ini bisa dilakukan.
Bahkan, target itu diselesaikan lebih cepat dari apa yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi yakni hanya dalam kurun waktu 10 hari.
"Jadi kalau dulu kami minta satu bulan presiden menyatakan kalau bisa dua minggu, kami Insyaallah lebih cepat lagi 10 hari saja artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," tutur dia.
Sejauh ini, TGIPF kata dia, sudah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Adapun pihak yang dimaksud yakni, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta Host Broadcast Indosiar.
Baca juga: Mahfud MD Buka Kemungkinan TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Terobosan Hukum
Nantinya hasil permintaan keterangan itu juga akan dijadikan bahan analisis sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Tim sekarang sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pelaksanaan pertandingan," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.