Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.
"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan RI menyerahkan salinan surat dakwaan kepada para terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (11/10/2022).
Adapun seluruh salinan surat dakwaan tersebut merupakan milik keselebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ketut menuturkan bahwa rencananya salinan surat dakwaan itu bakal diserahkan ke kuasa hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Perkara-Surat Dakwaan di Kasus Brigadir J
Namun jika terdakwa tidak memiliki kuasa hukum, maka surat dakwaan bakal langsung diserahkan ke para terdakwa.
"Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.