Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (10/10/2022).

Keseluruhan berkas perkara itu merupakan milik para tersangka dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu. 

"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Haruno saat jumpa pers di PN Jakarta Selatan.

Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.

"Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia.

Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. 

Berita Rekomendasi

Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.

Baca juga: Diangkut Troli, Kejaksaan Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas