Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Kini Jadi Kapolda Jatim, Ungkap Judi Online 303

Inilah sepak terjang dan rekam jejak Teddy Minahasa yang kini jadi Kapolda Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Kini Jadi Kapolda Jatim, Ungkap Judi Online 303
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Inilah sepak terjang dan rekam jejak Teddy Minahasa yang kini jadi Kapolda Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi Polri

Diantaranya adalah Irjen Teddy Minahasa yang kini jadi pengganti Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Sebelum menjabat di Jawa Timur, Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993 lalu.

Nama Teddy Minahasa sudah tak asing lagi, ia pernah menjabat posisi penting di kepolisian.

Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2014 lalu dan diangkat jadi staf ahli Wakil Presiden RI di tahun 2017.

Setahun berlalu, tepatnya Agustus 2018, Teddy menjabat sebagai Kapolda Banten.

Baca juga: Jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Pernah Jadi Ajudan JK hingga Ketum Harley Davidson Club

BERITA TERKAIT

Pria kelahiran Sulawesi Utara ini juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan Sahlijemen Kapolri.

Tahun lalu, tepatnya Agustus 2021, jenderal bintang 2 ini diangkat jadi Kapolda Sumbar.

Saat menjabat jadi Kapolda Sumbar, Teddy berhasil membongkar judi online 303.

Mengutip TribunTimur, Teddy berhasil mengungkap kasus tersebut selama 15 hari.

Judi online 303 sendiri merupakan sebuah sandi yang merujuk pada salah satu pasal di KitaB Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Teddy berhasil mengungkap 124 kasus dengan total tersangka sebanyak 226.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas